About Us
Melayani Sepenuh Hati

      Kantor Advokat dan Konsultan Hukum The Clients’ Law Firm merupakan salah satu dari sekian banyak Kantor Advokat yang berada di Kota Metropolitan Jakarta dan dikelola oleh tenaga-tenaga profesional dengan tujuan untuk menyediakan jasa konsultasi hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat, maupun pelaku usaha lainnya yang berkaitan dengan aspek – aspek hukum mengenai penyelesaian hukum atas masalah-masalah serta persoalan yang timbul dari kegiatan atau usaha yang dijalankan di mana kegiatan-kegiatan bisnis berpusat.

Visi & Misi

Visi: Menjadi kantor hukum pilihan dan rekan kepercayaan klien dalam mendapatkan solusi hukum yang terbaik.

Misi: Menegakkan hak-hak hukum, keadilan dan kebenaran, serta memberikan pelayanan terbaik bagi Klien secara jujur, benar, sepenuh hati dan bertanggung jawab.

Prinsip Utama

Keadilan Justice

Kejujuran Honesty

Sepenuh Hati Wholehearted

Bertanggung Jawab Responsible

Pelayanan Prima Service Excellence


The Clients' Law Firm
“Menyelesaikan Hukum dengan Hati dan Strategi.”

We are always ahead

1,546

Cases

287

Lawyers

2879

Satisfied Clients

150

Awards Won

Meet Our Partners
blog-image

Carmelita, S.H.

Managing Partner

Read More
blog-image

(David) Tjhai Fung Njit, BSc (Hons), S.H., M.Si., ADIT

Founding Partner

Read More
blog-image

Nenci Sri Arti Simorangkir, S.H.

Manager

Read More
Our Purposes

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum The Clients’ Law Firm mempunyai tujuan yaitu :

Our Services
Our Services

Memberikan pelayanan jasa hukum secara profesional dan sepenuh hati adalah motto kami, oleh karena itu Kantor The Clients’ Law Firm melayani Jasa Hukum baik secara Litigasi maupun Non-Litigasi

Our Services

• Keperdataan
• Perusahaan/Bisnis/Perniagaan
• Sengketa Perpajakan
• Kepailitan dan PKPU
• Hukum Pidana
• Hukum Tata Usaha Negara
• dan lain-lain.

Ligitasi

beracara di Pengadilan mewakili dan mendampingi Klien, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/ Termohon dalam perkara Perdata, sengketa Pajak, Kepailitan dan PKPU, Perniagaan, Tata Usaha Negara, dan lain-lain; serta mendampingi Klien dalam perkara Pidana.

Non-Ligitasi

Konsultan hukum (lisan/tertulis), pengkajian ulang/ telaah dokumen hukum (Legal Review), perancangan dokumen hukum (Legal Drafting), legal audit & Legal Opinion dan perwakilan (Representative).